Diduga Korupsi Dana PIP, Dua Rektor ini Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jabar

Diduga Korupsi Dana PIP, Dua Rektor ini Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jabar

Smallest Font
Largest Font

Bandung,Nuntium.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si dan Dr. H. Suroyo atas dugaan kasus korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek di Universitas Mitra Karya Bekasi. 

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP 21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024; atas nama Dr. H.S Hari Jogya, S. H., M. Si dan, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Dr. H. Suroyo. 

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Di mana Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2:

- Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000,00/semester

- Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000,00 tahun 2020 dan, 

- Rp5.700.000,00 tahun 2022./semester

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.

Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama tersangka, Dr. H. Suroyo. 

Kemudian Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama tersangka, Dr. S Hari Jogya, S.H.,M.Si.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 

Untuk diketahui, Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si, tercatat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang. Sementara Dr. H. Suroyo merupakan mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021. (Red) 

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author