Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum Guna Berantas Judi Online

Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum Guna Berantas Judi Online

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Nuntium.id - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.

"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024). 

Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari. 

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya. 

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online.  Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya. 

Ketua Satgas Judi Online menyatakan telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.

"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa  dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," jelasnya. 

Korban Anak-Anak

Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan saat ini, korban di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi. 

Menkopolhukam menjekaskan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 s.d. 30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30 s.d. 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. 

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000,oo s.d. Rp 100.000,oo. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo sampai Rp40 Miliar," ungkapnya. 

Mengenai gim online, Ketua Satgas Judi Online menjelaskan modus melalui pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online. 

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” jelasnya.

Selain ketiga operasi tersebut, Menkopolhukam menjelaskan Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP). Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. 

"Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” tuturnya. 

Rapat koordinasi merupakan implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat juga dibahas pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi sesuai yang dirilis PPATK agar tepat sasaran. 

“Dan kami juga akan minta Kepala PPATK juga menginformasikan bahwa tren sudah menurun karena kerja dari tiga poin tersebut. Asal dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan," tandas Menko Hadi Tjahjanto.

Menurut Ketua Satgas Judi Online, rapat tersebut juga menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga lebih terintegrasi.

"Dan dalam rapat koordinasi semuanya suda bertemu untuk kita berjalan di satu rel sehingga sudah tidak ada lagi yang namanya ego sectoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut," tegasnya. 

Dalam konferensi pers itu Menkopolhukam Hadi Tjahjanto didamping Menteri Komunikasi dan Informatika  Budi Arie Setiadi, Wakabareskrim Polri Brigjen Asep Suheri, Wakapuspom TNI Kolonel POM Bambang Suseno, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel. (***)

Sumber: Kominfo RI

Editors Team
Daisy Floren